PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Satres Narkoba Polres Pagaralam preteli satu persatu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Daun Setan (ganja, red) di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pelaku bernasib sial diciduk petugas adalah seorang pemuda bernama Rikyansah (23), tercatat warga Nenadagung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan pada Senin 13 Februari 2023 kemarin.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Sutioso SH membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.
“Pelaku ada seorang pemuda, dia ditangkap setelah anggota Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Wilkum kita,” ucap AKP Sutioso, kepada Pagaralampos.com, Selasa 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Menhan Prabowo Ungkapkan Pentingnya Jawa Timur Bagi Pertahanan Indonesia
Berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan lidik. Selanjutnya, petugas mendapati ciri ciri dan keberadaan pelaku.
Anggota kita lalu meringkus pelaku, lalu melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dikediamnnya di Nendagung, Senin malam sekira pukul 21.00 WIB.
“Barang bukti berhasil kita temukan yang disembunyikan pelaku di ventilasi berupa satu paket ganja kering dengan berat beruto 10,6 gram,” beber AKP Sutioso.
Selanjunya, barang bukti dan pelaku digelandang ke Mapolres Pagaralam. “Kasusnya masih kita kembangkan guna pengungkapan kasus narkotika lainya di Wilkum Polres Pagaralam,” beber AKP Sutioso seraya mengatakan pelaku terancam dijerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.