MUI Warning Parpol Kampanye di Tempat Ibadah

Senin 06-02-2023,15:01 WIB
Reporter : sumeks
Editor : Almi
MUI Warning Parpol Kampanye  di Tempat Ibadah

 

JAKARTA, PAGARALAMPOS – Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis Lc, MA, PhD mengatakan larangan kampanye terselubung ini merupakan bentuk kerjasama antara MUI dan  Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024.

Selama masa tahapan Pemilu 2024,  Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menegaskan kepada partai politik (Parpol) untuk tidak melakukan  kampanye terselubung di  tempat ibadah.

Kemudian, lanjut Cholil Nafis, dia menghimbau sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan politik praktis di tempat ibadah. Karena itu, pihak MUI pun meminta bantuan kepada takmir masjid untuk mensosialisasikan terkait himbauan larangan kampanye di tempat ibadah.

“Kami di Komisi Dakwah sudah sosialisasi ke takmir masjid, karena mereka ceramah harus mengundang takmir masjid. Kami mensosialisasikan agar tidak mengundang orang yang punya interest politik praktis untuk berceramah,” ujar Cholil Nafis di Hotel Novotel, Jakarta Pusat, Kemarin.

BACA JUGA:Kementerian Agama Terbitkan Rencana Perjalanan Haji 2023

Tidak hanya itu, kata Cholil, pihak MUI juga meminta kepada takmir Masjid untuk memasang rambu-rambu larangan kampanye di tempat ibadah. 

Meskipun begitu, Cholil menyebutkan bahwa masih perbolehkan untuk membahas soal politik di Masjid.

Adapun bahasan politik yang diperbolehkan untuk dibahas, yakni politik keadaban sehingga dapat membangun bangsa yang baik. 

“Hendaklah diberi rambu-rambu di masjid itu tidak boleh melakukan kampanye tapi apakah boleh bicara soal politik? boleh, tapi politik keadaban,” kata Cholil.

BACA JUGA:Gerindra Incar Kursi Ketua DPRD Sumsel, Target Raih 4 Kursi DPR RI

“Membangun bangsa yang baik tapi jngan sampai pilih itu, apalagi caleg itu yang begini. Nah tidak boleh melakukan politik praktis seperti itu,” sambungnya. 

Hal senada diungkapkan Ketua Bawaslu RI,Rahmat Bagja mengatakan tugasnya sebagai pengawas Pemilu 2024 bukanlah hal yang mudah, terutama  kampanye terselubung di  tempat ibadah.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada MUI untuk sama-sama mengawasi kampanye pada pemilu mendatang. “Melarang kampanye di tempat ibadah tentu tidak mudah. Kami berharap tidak didemo berhari-hari seperti pemilu,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Diketahui,  Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI menggandeng  MUI dalam melakukan pengawasan selama masa tahapan Pemilu 2024.

Berita ini sudah terbit di harian Sumeks dengan judul  Dilarang Ceramah Politik Praktis

Tags : #pemilu #mui #masjid #kampanye #demo #bawaslu ri
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini