JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Belum lama ini terjadi tindak penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Dalam Press Rilisnya pihak AMSI mengatakan, penipuan itu terjadi pada tangan 26 dan 29 Januari 2023 lalu.
Dengan menggunakan nomor WA 089602549384 dan 082169829759, oknum yang memakai nama AMSI menakut-nakuti korbannya dan meminta sejumlah uang.
"Modusnya adalah dengan menakut-nakuti tindak pencemaran nama baik oleh korban kemudian oknum meminta sejumlah uang," kata pihak AMSI dalam rilisnya.
BACA JUGA:Rapat Paripurn II Sidang ke-I DPRD Pagaralam Khidmat
Dengan adanya kejadian ini, pihak AMSI meminta kepada oknum tersebut untuk menghentikan tindak penipuan tersebut karena telah melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi AMSI.
AMSI tidak pernah menjadi "polisi" atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.
AMSI tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun.
AMSI juga menghimbau Kepada media ataupun perorangan kami menghimbau untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI. Laporkan setiap tindakan penipuan yang mengatasnamakan AMSI ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: sekretariat@amsi.or.id.
AMSI juga meminta Mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI.