Perpu Ciptaker, BPJPH: Bawa Angin Segar untuk Percepatan Sertifikasi Halal Bagi UMK

Senin 30-01-2023,11:09 WIB
Reporter : kemenag.go.id
Editor : Elis

BACA JUGA:Surat KPAI kepada Jokowi Belum Dibalas, Ada Apa?

4. Masa berlaku Sertifikat Halal. 

Sertifikat Halal berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal. Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau Proses Produk Halal, Pelaku Usaha wajib memperbarui Sertifikat Halal.

5. Pendampingan proses produksi halal.

Pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan pelaku usaha mikro dan kecil.

BACA JUGA:Tunjukkan ASEAN Berperan Penting Bagi Perekonomian Global

6. Layanan penyelenggaraan jaminan produk halal berbasis elektronik.

Undang-undang mewajibkan layanan penyelenggaraan jaminan produk halal menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi dengan proses layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH, LPH, MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, MPU Aceh, Komite Fatwa Produk Halal, dan Pendamping PPH.

Selanjutnya, Aqil menjelaskan, bahwa Perppu Cipta Kerja ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021 dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sejak awal Januari 2023, Presiden Joko Widodo kemudian mengajukan Perppu Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dimintakan persetujuan.

 

Berita ini telah tayang dilaman kemenag.go.id dengan judul : Perpu Ciptaker, BPJPH: Sertifikasi Halal Bagi UMK Lebih Cepat

 

Kategori :