BACA JUGA:Palembang Banyak 'Kerete', Ini Pesan Dato Sulaiman kepada Pemoge
Kelompok ini bekerja tanpa perlindungan hukum. Dan saat dikategorikan sebagai pekerja/buruh dalam perspektif UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
RUU PPRT melindungi kepentingan relasi/hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga.
Artikel ini telah tayang di laman Sumeks.co : Kabar Baik, Kini Asisten Rumah Tangga ada Jaminan Sosial dan Perlindungan Hukum melalui RUU PPRT