Panwaslu Cek Anggota PPS Rangkap Jabatan, Kalau Ada Yang Pasutri Mundur Saja!

Sabtu 28-01-2023,12:01 WIB
Reporter : sumeks.co
Editor : Erick

LAHAT, PAGARALAMPOS.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) periksa anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) rangkap jabatan, bahkan ada yang suami istri, langsung disuruh mundur. Anggota Bawaslu kabupaten Lahat Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Paigal Firdaus membenarkan itu, Jumat, 27 Januari 2023.

Pihaknya masih melakukan pendataan terkait adanya sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS)  yang rangkap jabatan dan pasangan suami istri sama-sama jadi PPS.  

BACA JUGA:Perlu Kamu Ketahui Makanan yang Harus Dihindari Penderita Maag

“Yang jelas itu tidak boleh dan harus memilih salah satunya, apakah itu pasutri maupun rangkap jabatan,” ungkapnya.

Lalu upaya pencegahan agar penerimaan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) nanti tidak terjadi hal yang sama?

Pihaknya telah meminta Panwaslu Kecamatan untuk melakukan pemeriksaan administrasi. 

BACA JUGA:9 Kepala Daerah di Sumsel ini Akan Berakhir Masa jabatannya

“Panwaslu harus periksa baik itu tentang pendidikan, KTP, maupun status pernikahan,” sambung Paigal.

Informasi dihimpun, indikasi rangkap jabatan dan pasutri menjadi PPS, untuk data sementara ada sekitar 100 lebih anggota PPS. 

Sementara untuk pasangan suami istri ada dua pasang pasutri.  Untuk yang rangkap jabatan, ada yang menjadi perangkat desa, BPD, ASN dan lainnya. 

Dia menegaskan, untuk perangkat desa tidak boleh merangkap PPS, sementara untuk ASN harus ada izin.

BACA JUGA:9 Kepala Daerah di Sumsel ini Akan Berakhir Masa jabatannya

Sementara itu, Ketua KPU Lahat Nana Priana SHi MM, didampingi Kasubag Teknis Penyelengaraa dan Hubmas Danis SE mengakui informasi tersebut. 

Beredar kabar ada Pasutri yang menjadi PPS di Kecamatan Pajar Bulan dan Suka Merindu itu. 

“Ada dua pasangan, itu sudah kita panggil sore tadi (kemarin). Segera di evaluasi, dan akan di plenokan dulu,” katanya.

Kategori :