SUMSEL, PAGARALAMPOS.COM - Beberapa kepala daerah di Wilayah Sumatera Selatan akan berakhir masa jabatannya pada tahun ini. Mulai dari bupati, wali kota hingga gubernur berikut wakilnya.
Masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sumsel itu akan berakhir pada September-Oktober 2023 karena mereka sebelumnya dilantik pada 2018 bulan September-Oktober.
BACA JUGA:Tips Ampuh Kurangi Batuk Pada Penderita TBC
Jika masa jabatan kepala daerah di Sumsel berakhir, Menteri Dalam Negeri akan menunjuk seorang Penjabat Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.
Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini akan memerintah terhitung diangkat sampai terpilihnya pasangan kepala daeah terpilih produk pilkada pada 2024.
Penunjukan Pj Bupati dan Wali Kota oleh Mendagri, syaratnya adalah pejabat eselon II, baik di daerah maupun pusat. Sedangkan untuk Pj Gubernur, syaratnya pejabat eselon I. Bahkan tidak tertutup kemungkinan yang menjadi Pj kepala daerah berasal dari latar belakang TNI/Polri seperti yang terjadi di Papua Barat dan di Provinsi Maluku.
BACA JUGA: Polda Sumsel Buru Polisi Gadungan yang Menipu Banyak Wanita di Palembang
Lantas, Kada mana di Sumatera Selatan yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023?
Berikut daftar nama pemimpin daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya dan digantikan oleh Pj.
1. Gubernur/Wakil Gubernur Sumsel H Herman Deru dan H Mawardi Yahya.
BACA JUGA:Wamenparekraf Angela Kunjungi Galeri Ulos Sianipar dan UKM Bersama di Medan
2 . Wali Kota/Wakil Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Fitrianti Agustinda.
3. Wali Kota/ Wakil Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya dan Ardiansyah Fikri.
4. Wali Kota/Wakil Wali Kota Lubuklinggau Prana Putra Sohe dan Sulaiman Kohar.
BACA JUGA: Mahasiswa UI yang Dijadikan Tersangka kasus Kecelakaan, Pernah Bawa Nama Baik Sumsel