Mahasiswa UI yang Dijadikan Tersangka kasus Kecelakaan, Pernah Bawa Nama Baik Sumsel
Orang tua Hasya Attalah Syaputra, korban tewas kecelakaan menggelar konferensi pers bersama Iluni FHUI.-detik.com-sumeks.disway.id
JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - M.Hasya Attalah Syaputra (18) Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kecelakaan dengan purnawirawan polisi berinisial ESBW. Penetapan tersangka itu menurut keluarga setelah 100 hari meninggalnya Hasya persis pada tanggal 14 Januari 2023 lalu.
Ternyata Pada tanggal 14 Januari 2023, pihak keluarga Hasya membawa nama harum Sumatera Selatan dalam kejuaraan Art Taekwondo Championship Bogor.
BACA JUGA:Rekomendasi Cream Penghilang Bekas Luka Mudah Didapatkan di Apotek
"Betul, jadi 100 harinya itu 14 Januari 2023. Cuma tanggal 14 Januari itu kami ada di Bogor, karena adik almarhum Hasya harus membawa nama Sumsel, Banyuasin, untuk turun di kejuaraan, Art Taekwondo Championship Bogor," ucap Ira, selaku ibu kandung Hasya saat ditemui di UI Salemba Jakarta Pusat pada Jumat 27 Januari 2023.
Lalu, kata Ira, pada tanggal 16 pihak keluarga mendatangi Panti Asuhan dan sehari kemudian bertemu dengan lawyer.
BACA JUGA: Banjir hingga Longsor melanda Manado mengakibatkan 5 Orang Tewas
"Kami tunggu sampai datang ke rumah tanggal 16, kemudian dengan kasusnya seperti itu, itu kami adakan di panti asuhan. Kemudian tanggal 17 saya ketemu sama lawyer, saat kita sedang berhadapan itu, lawyer kami itu menerima telepon itu, mengatakan bahwa kasus Hasya sudah ditutup, SP3 karena tersangkanya meninggal dunia," terangnya.
Ira sebelumnya sempat mengira kalau tersangka yang meninggal yakni pensiunan polisi ESBW. Namun, ternyata justru anaknya yang tewas dalam kecelakaan itu yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Di rumah saya lihat ada surat itu, saya foto, saya kasih ke lawyer kami, lawyer kami bilang 'Bu ini tersangkanya meninggal dunia', kami kira itu yang meninggal dunia itu adalah terduga pelaku, ternyata yang dinyatakan tersangka adalah anak kami," terangnya.
Ira pun merasa bingung, apalagi, polisi tak memberitahukan perkembangan kasus tersebut
"Suratnya nyampe tanggal 17 Januari siang, surat SP3. Tapi malamnya sekitar pukul 23.00 WIB datang lagi SP2HP. Bingung dong ini maksudnya bagaimana, kasusnya sampai mana," ucapnya.
BACA JUGA:Benarkah Makanan Manis Picu Gigi Ngilu? ini Penjelasannya
Dalam kasus ini pihak keluarga kecewa atas penetapan tersangka. Ibunda Hasya ingin proses berjalan transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co