LAHAT,PAGARALAMPOS.COM - Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT mendapatkan keluhan dari warga Desa Tanjung Payang. Terkait keberadaan cafe di pinggir Sungai Lematang.
Dalam acara Jumat Curhat, warga minta Kapolres Lahat menutup cafe yang menjual minuman keras di pinggir Sungai Lematang.
Menurut warga, keberadaan cafe di pinggir Sungai Lematang, sangat meresahkan warga Desa Tanjung Payang.
Bahkan, anak anak di bawah umur pun, kerab main ke cafe itu.
BACA JUGA:Harga Pisang Petani Naik
“Kalau sisa botol minuman, berkarung karung di sana,” ujarnya.
Selain itu, pengusaha cafe itu bukan warga Tanjung Payang.
Warga juga heran, sudah beberapa kali pergantian Kapolres Lahat, tapi entah mengapa keberadaan kafe ini sepertinya sulit sekali ditutup.
Padahal itu adalah tempat maksiat.
BACA JUGA:Permintaan untuk vaksin booster Masih Tinggi
“Karena di Tanjung Payang ini, ustadz banyak, penduduknya banyak, pembangunan banyak, tapi mengapa keberadaan kafe ini sepertinya sulit sekali ditutup,” ujarnya.
Selain keberadaan kafe yang menjadi keluhan, warga juga mengeluhkan hukuman bagi pelaku kejahatan yang sering terjadi di Tanjung Payang, selalu ditindak dengan hukuman Tipiring (Tindak Pidana Ringan).
Tipiring adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7.500 (dengan penyesuaian) dan penghinaan ringan, kecuali pelanggaran lalu lintas.
Menanggapi hal itu, Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT mengaku bangga dengan masyarakat, karena sudah mengerti istilah Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Artinya masyarakat sudah memahami mana tindak pidana ringan, dan mana yang bukan. Tapi, sedihnya, jika tipiring ini disalahgunakan.
BACA JUGA: Luapan Air Sungai Tinggi, Waspada Kemunculan Buaya