MURATARA, PAGARALAMPOS.COM - Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana tidak menyenangkan, sebagaimana di maksud pada Pasal 335 KUHP.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/04/ I /2023/SPKT/Polsek Muara Rupit/Polres Muratara/Polda Sumsel.
Pelaku diketahui bernama Rizal (40), warga Rt 11, Rw 02, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, melakuan perbuatan tidak menyenangkan dengan mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang kemudain akan melukai Pelapor.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, melalui Kasi Humas Joni Indrajaya menyampaikan, kronologis kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira Pukul 14.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di timbangan sawit milik Pelapor.
BACA JUGA: WASPADA! Undangan Pernikahan Penipuan Via Whatsapp, Bisa Raib Uang di Rekening
Karena merasa tidak senang atas kejadian yang dilakukan Pelaku, lalu pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Rupit guna di proses secara hukum.
Kapolsek Muara Rupit, setelah menerima laporan tersebut, tepat pada hari Kamis Tanggal 26 Januari 2023, sekira Pukul 13.30 WIB, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Lalu Kapolsek Muara Rupit AKP Hermansyah, S.IP, M.Si memerintahkan anggota nya untuk melakukan penangkapan.
"Kemudian Pelaku berhasil di tangkap, dan Pelaku pun mengakui perbuatan nya. Sehingga terhadap Pelaku langsung dilakukan penahanan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," Sampainya.