"Bisa juga pertimbangan emosional, alasan turut serta, atau unsur emosional karena perencanaan itu syaratnya harus dalam kondisi tenang. Jadi yang dipakai itu emosional bisa jadi meringankan. Arahnya kesana," tambah dia.
Namun sisi lain, Hibnu memandang terkait adanya upaya agar perkara pembunuhan Brigadir J ditarik keluar dari pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Jadi pembunuhan biasa pasal subsider 338 KUHP, sulit dilakukan.
"Agak sulit ya, karena dari fakta persidangan kejadian dari Magelang. Jadi agak sulit. Terus ada disiapkan senjata kemudian memberikan reward Rp500 juta itu sangat sulit dikatakan tidak ada perencanaan," terangnya.
Sehingga, ia menilai jika hakim akan memvonis tetap sesuai dengan tuntutan yang dipakai JPU dalam pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Meski begitu, ia mengimbau agar tetap menghormati segala hasil putusan nanti.
BACA JUGA:32 Peserta Berkompetisi Dapatkan Formasi Petugas Haji
"Jadi semua itu berdasarkan bukti. Jadi masalah asumsi itu saya kira diabaikan. kembali pada bukti. Oleh karena itu percayakan kepada persidangan yang ada," imbaunya.*