PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Palembang diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang siswi SMP. Aksi bejat tersangka YAP (21) terhadap siswi SMP yang masih berusia 13 tahun ini sudah dilakukan sebanyak enam kali selama 2 hari.
Warga Dusun II, Desa Burnai Timur, Kabupaten OKI merudapaksa korban di dalam kamar kosannya di Indralaya, Ogan Ilir (OI) selama dua hari berturut-turut, 12 dan 13 Januari 2023.
BACA JUGA:Berikan Kontribusi yang Baik kepada Masyarakat
Kasus rudapksa ini terkuak setelah orang tua korban melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel pada 16 Januari 2023 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim opsnal Unit 4 Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Panit Opsnal, AKP Alkap SH berhasil meringkus tersangka di kawasan di Palembang.
Tersangka ditangkap setelah ibu korban mengirimkan pesan singkat WhatsApp (WA) ke ponselnya dan berpura-pura mengajak untuk bertemu di Palembang.
BACA JUGA:Buku Panduan Ujian SIM Akan Diterbitkan Korlantas Polri
Kasus rudapaksa ini bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui jejaring media sosial Facebook.
Lalu tersangka kerap berkirim pesan via Facebook dan akhirnya korban memberanikan diri untuk curhat mengenai permasalahan pribadi yang dialaminya.
Akhirnya, tersangka yang melihat ada celah, kemudian meminta nomor ponsel korban dan menghubunginya.
BACA JUGA:Alfrenzi, Resmi Jabat DPD IKAPPI Pagaralam Periode 2023 - 2027
Setelah melakukan kopi darat, tersangka berhasil mengajak korban ke kosannya di Indralaya, Ogan Ilir hingga selama dua hari korban menginap di kosan.
Dari pengakuan tersangka, setidaknya sudah enam kali melakukan rudapaksa korban yang masih duduk di bangkus VIII tersebut.
Pada Sabtu 14 Januari 2023 pagi lalu tersangka mengantarkan korban ke rumah salah seorang anggota keluarganya di Kompleks Perumahan Palem Raya, Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:7 Jenis Makanan Sehat Baik untuk Kesehatan Jantung