Dukung Pengembangan Ekonomi Difabel, Kemenag Kebumen Siap Fasilitasi Sertifikat Halal

Rabu 25-01-2023,11:04 WIB
Reporter : kemenag.go.id
Editor : dwi

KEBUMEN, PAGARALAMPOS.COM - Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham

Aqil menerangkan sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. “Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” ujarnya.

BACA JUGA:Kemenag Dorong UIN Palu Akselerasi Guru Besar di Era Persaingan Bebas

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen siap memfasilitasi proses sertifikasi halal produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikembangkan para penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kankemenag Kebumen Ibnu Asaddudin, saat menghadiri pertemuan bersama Sahabat Difabel Kabupaten Kebumen dan Komunitas Penyandang Difabel di Kebumen, Senin (23/1/2023).

Hadir, Ketua Komunitas Penyandang Difabel Teguh Kuatno, Ketua Pengurus Cabang Ansor Kebumen A. Mudzakir, dan perwakilan Kodim 0709 Kebumen dr. Al Birqon.

Ibnu, penggilan akrabnya, menyatakan siap mendukung dan mensupport UMKM komunitas difabel Kebumen.

BACA JUGA:Kenali Manfaat Yoga untuk Kesehatan Tubuh

Ada sejumlah produk UMKM, antara lain: tas, aksesoris, dan kulliner ciri khas Kebumen, Kripuk Gedebog Pisang. Sebagai bentuk dukungannya, Kemenag Kebumen siap memfasilitasi proses sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM difabel.

“Kami siap mendukung pengembangan perekonomian penyandang difabel, dengan memfasilitasi dan melakukan pendampingan terhadap pelaku UMKM, khususnya penyandang difabel,” katanya.

Dikatakan Ibnu, untuk memperoleh sertifikat halal, para pelaku UMKM bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Pusaka Super Apps. Tak hanya itu, Kemenag Kebumen juga siap memberikan pendampingan melaui penyuluh pendamping halal hingga proses pengurusan sertifikasi halal selesai.

“Monggo Bapak Ibu yang mau mengurus sertifikasi halal, daftar saja melalui aplikasi Pusaka, atau datang langsung ke KUA terdekat! Bahkan kami siapkan juga penyuluh pendamping halal untuk mempermudah proses mengurusnnya. Layanan kami berikan secara gatis tanpa dipungut biaya,” tandasnya.

BACA JUGA:Itjen Kemenag Gelar Diklat Audit Investigatif, Minimkan Fraud dan Duman

Kategori :