STNK akan Dihapuskan Tahun ini, Ini Informasi Lengkapnya!

Kamis 19-01-2023,12:32 WIB
Reporter : BengkuluEskpress.disway,id
Editor : Erick

BACA JUGA:Presiden Ajak Pimpinan Daerah Tekan Angka Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Hingga 0 Persen

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sesuai amanat UU ini data mobil atau motor dipastikan akan terhapus bila pemiliknya tidak membayar PKB selama dua tahun.

Legalitas kendaraan pun dipastikan tidak akan bisa diurus lagi, sehingga menjadi kendaraan bodong.

Bila kendaraan tetap dipakai di jalan raya, maka Korlantas Polri berwenang untuk menyitanya.

“Jadi itu bukan diblokir, tapi terhapus (data STNK), kalau sudah dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan),” jelas Yusri.

BACA JUGA:Kilas 2023, 13 Madrasah Terbaik di Indonesia Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Ia menjelaskan, tahapan penghapusan data STNK bagi penunggak PKB itu. Pertama, SP akan dikirimkan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun dan memberikan waktu lima bulan untuk melunasinya.

Kedua, bila tidak ada tanggapan atau tidak melunasinya, maka pemblokiran registrasi kendaraan akan dilakukan selama satu bulan.

BACA JUGA:BNN RI Ajak Mahasiswa UNAS Perang Melawan Narkoba Melalui Seminar Pemberantasan Narkoba

Ketiga, jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk selama 12 bulan.

Keempat, apabila pemilik tidak kunjung menghiraukan SP itu, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.

 

 

Artikel ini telah Tayang di laman BengkuluEkspress : Penghapusan STNK Mulai Diberlakukan Tahun ini, Begini Aturannya

 

Kategori :