STNK akan Dihapuskan Tahun ini, Ini Informasi Lengkapnya!

Kamis 19-01-2023,12:32 WIB
Reporter : BengkuluEskpress.disway,id
Editor : Erick

JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Ketentuan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor akan diterapkan Pemerintah pada tahun ini.

Data registrasi kendaraan ibi akan dihapus bila pemilik kendaraan tidak melakukan perpanjangan  STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun sejak habis masa berlaku STNK.

BACA JUGA: Tingkatkan lagi Usulan Prioritas di Musrenbang untuk Pembangunan

"Kendaraan bermotor yang telah dihapus.tidak dapat diregsitrasi kembali," bunyi Pasal 74 ayat (3) UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dikutip Senin (2/1/2023).

Jika kendaraan tidak dapat diregistrasikan kembali, maka kendaraan bermotor tersebut bakal berstatus kendaraan bodong permanen dan dilarang dioperasikan di jalan umum.

BACA JUGA:8 Makanan Pelancar Haid yang Berkhasiat

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. hanya jadi souvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah, dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," ujar Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni belum lama ini.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan adanya penghapusan data registrasi kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Perdana 2023, BNN RI Musnahkan Barang Bukti, Begini Cara Musnahkannya

Korlantas Polri menyebut kurang lebih sebanyak 50 persen kendaraan bermotor Indonesia masih memiliki tunggakan PKB. Dikarenakan kepatuhan para pemilik kendaraan bermotor dalam membayar PKB masih rendah.

Ditambahkan Fatoni, kebijakan penghapusan data regsitrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun perlu dibarengi dengan penghentian kebijakan pemutihan oleh pemerintah daerah. Jika tidak, pemilik kendaraan terbiasa menunda pembayaran.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Kemendagri mengimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menggelar program pemutihan PKB secara rutin di tahun 2023.

BACA JUGA:Wajib Tahu! 7 Manfaat Tape Singkong untuk Kesehatan yang Perlu Diketahui

“Selama ini masih banyak pemda menggelar pemutihan PKB setiap tahun. Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) berulang, ini tidak mendidik. Kalau dihapus (data STNK bagi penunggak PKB) dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.

Ia menyebut, kebijakan menghapus data STNK bagi penunggak PKB perlu segera diterapkan karena Korlantas Polri mencatat, sekitar 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih belum menunaikan kewajiban PKB.

Kategori :