Atas kejadian ini pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.
Sementara, tersangka Ayuk mengaku dirinya mempunyai dendam lama dengan korban lantaran pernah ditantang berkelahi.
"Saya kebetulan bertemu dengan korban di jalan, saya menyimpan dendam lama karena dia menantang berkelahi dan katanya dia kebal. Setelah itu saya kabur ke tempat keluarga di Kalidoni dan akhirnya tertangkap," terangnya.
Sebelumnya, polisi meringkus seorang pelaku yang menewaskan M Ilham (20), warga Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan IT III Palembang.
BACA JUGA:Maret 2023, Tol Prabumulih - Palembang Bakal Diresmikan
Diketahui, duel maut itu terjadi di pangkal Jembatan Geledek, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.
Informasi yang diperoleh, pelaku yang bernama M Arif alias Toyib diringkus belum 1 x 12 jam oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek IT II dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku diringkus Senin sekitar pukul 15.00 WIB saat berada di kawasan Kecamatan kalidoni Palembang.
Seperti diberitakan sebelumnya, duel maut kembali terjadi di Kota Palembang, tepatnya di Jalan Slamet Riyadi Palembang.
Kejadian persisnya di pangkal Jembatan Geledek, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, Senin 16 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 WIB.
Korbannya diketahui bernama M Ilham (20), warga Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan IT III Palembang.
Informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat korban bertemu dengan terduga pelaku bernama M Arif alias Toyib.
Entah apa penyebabnya, tiba-tiba pelaku dengan korban terlibat keributan.
BACA JUGA:Simak Kabupaten di Sumatra Selatan dengan tingkat Penduduk Cerai Hidup tertinggi
Pelaku menggunakan alat tombak panjang yang ujungnya berpisau sedangkan korban memakai parang.