2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BACA JUGA:Peran Kuat Ma’ruf, Tutup Pintu Depan Agar Yosua Tak Bisa Kabur
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Hal ini dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
KIP Kuliah ini memberikan bantuan biaya pendidikan dan uang saku
Rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah:
BACA JUGA:Kritisi Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester
Sedangkan untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas 5 besaran, yaitu:
BACA JUGA:Simak Kabupaten di Sumatra Selatan dengan tingkat Penduduk Cerai Hidup tertinggi
Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan