JAKARATA,PAGARALAMPOS.DISWAY.ID – Senin 16 Januari 2023, Ferry Irawan penuhi panggilan pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Ferry diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap, Venna Melinda. Ia pun membantah telah melakukan KDRT istrinya tersebut. Dirinya mengaku hanya ingin menenangkan sang istri yang histeris. "Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri, saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya," ucap Ferry Irawan.
BACA JUGA:Pilkada, Acuannya Hasil Pemilu 2024 Pemilu 2019 "Kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri, saya rebahkan dia. Pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," tambahnya. Suami Venna Melinda ini tak banyak bicara saat tiba di Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 10.15 WIB. Tidak banyak yang disampaikan Ferry Irawan ketika sampai di Mapolda Jawa Timur sekitar pukul 10.15 WIB bersama kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. "Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," ujar kuasa hukumnya. "Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," ujarnya lagi.
BACA JUGA:Pilkada, Acuannya Hasil Pemilu 2024 Pemilu 2019 Sebelumnya, Jeffry Simatupang menyampaikan jika kliennya berupaya damai dengan Venna Melinda. "Kami juga fokus di upaya perdamaian. Ini kan masalah rumah tangga, masalah suami dan istri alangkah baiknya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan," tandasnya.*