Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Tewas 135 Tersangka Hanya 5 Orang

Senin 16-01-2023,16:37 WIB
Reporter : PagaralamPos.Com
Editor : Erick

SURABAYA, PAGARALAMPOS.COM - Bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya Sidang perdana kasus tewasnya ratusan suporter di Stadion Kanjuruhan digelar, pada Senin 16 Januari 2022. Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB secara online di ruang cakra itu juga dihadiri keluarga korban. Pihak kemananan dari kepolisian kabarnya akan mengerahkan ribuan personel untuk mengawal sidang Tragedi Kanjuruhan. 

 

Sebanyak 1.600 personel untuk mengawal jalannya sidang disiagakan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan.

“Selama 30 hari ke depan mulai sidang pertama disiapkan 1.600 personel setiap harinya,” ujar Yusep setelah melaksanakan apel di Pengadilan Negeri Surabaya. Jumlah personel tersebut bisa bertambah seiring dengan kondisi dan situasi yang ada di PN Surabaya. 

Tak itu saja, pihaknya juga menyiagakan senapan dan gas air mata. Tentunya dalam penggunaannya harus melalui perintah Kapolrestabes Surabaya.

“Sesuai dengan SOP gas air mata dan senapan tetap dipersiapkan. Namun, keberadaannya tentunya dalam kendali Kapolrestabes Surabaya dan tidak serta merta untuk melakukan tindakan secara perorangan,” jelas Yusep. 

 

Sementara, salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Rini Hanifah asal Pasuruan mengungkapkan akan terus mengawal jalannya sidang.

“Saya ingin mengikuti sidangnya karena saya enggak percaya dengan hukum Indonesia. Sudah ndak percaya lah saya,” kata Hanifa. 

Ketidakpercayaan itu muncul lantaran polisi hanya menetapkan lima tersangka dalam peristiwa yang menelan 135 korban jiwa itu.

“Ingin tahu soalnya kok begini-begini saja. 135 korban, tetapi tersangkanya kenapa kok lima orang. Enggak masuk akal. Itu tanda tanya enggak masuk akal lah,” jelasnya. Maka dari itu, dia berharap proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa ada yang ditutupi.

 

Sebanyak lima orang menjadi terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan telah menewaskan sebanyak 135 orang pada 1 Oktober 2022 lalu.

Mereka ialah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Has Darmawan, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.

Persidangan yang digelar di ruang cakra secara online itu menghadirkan lima terdakwa, yakni Panpel Arema FC Abdul Harris, Security Officer Suko Sutrisno, tiga anggota Polri Wahyu Setyo, Bambang Sidik Achmadi, dan Has Darmawan. 

Kategori :