KALIMANTAN,PAGARALAMPOS - Dua emak-emak diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu lainnya bernama Darna warga Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) lantaran tak terima jadi bahan gosip.
Tak terima tjadi bahan gosip, dua ibu rumah tangga (IRT) atau emak-emak aniaya seorang ibu lainnya bernama Darna (39), warga Jalan Dawing RT 06, Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Diketahui Kedua pelaku berinisial RN dan DR. Akhirnya mendekam di penjara.
"Kedua pelaku bersama-sama memukul, menginjak serta menendang korban yang saat itu masih terbaring di lantai," ucap Kapolsek Sebatik Barat, Iptu Maswoko, pada Sabtu 14 Januari 2023).
BACA JUGA:Penjual Bayi di Klaten Ditangkap Saat Transaksi
"Kedua pelaku, kita amankan di Jalan Binasalam RT 08 Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat. Keduanya kita sangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan," tambahnya.
Seperti diketahui, pelaku RN dan DR mendatangi mandor tempat korban bekerja. keduanya menuding korban telah menyebar gosip yang merusak nama baik keduanya tersebut. Kedua pelaku ada yang mengambil pisau dan mencoba melukai korban.
"Pelaku RN langsung mengambil pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri, lalu mengarahkan pisaunya ke arah perut korban. Namun saat itu, korban langsung menunduk dan pisau luput dari sasaran," ujarnya.
Kemudian, DR melemparkan handphone ke kepala korban dan mendorong korban sampai tersungkur.
BACA JUGA:Akibat Erupsi Gunung Kerinci, 80 Ribu Jiwa Dievakuasi
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.*