Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) cek fisik kendaraan untuk perpanjangan STNK lima tahunan tidak dikenakan biaya.
Lalu dilanjutkan dengna pembayaran pajak kendaraan di loket pembayaran.
Setelah itu ada struk pembayran sebagai bukti untuk mengambil STNK baru serta pelat nomor baru.(*)
Artikel ini telah tayang dilaman harianbanyuasin.com dengan judul : Mau Perpanjang STNK, Cek Dulu Biayanya