- Kendaraan roda empat: Rp100.000.
Namun, sebelum memperpanjang STNK, penuhi dahulu persyaratan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan.
Syarat perpanjangan STNK:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
BACA JUGA:Bibir Kawah Gunung Kerinci Retak hingga Empat Meter
- KTP asli dan fotokopi pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP, SIUP dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa apabila diberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan.
ika kendaraan atas nama perusahaan maka ada tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai
BACA JUGA:Gempa Cianjur, Kemenag RI Salurkan Bantuan 3 Miliar Melalui Sembilan Ormas
- Membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan
Setelah membawa persyaratan pemilik kendaraan kemudian melakukan pengecekan fisik.
Pengecekan tersebut meliputi pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Pemilik akan mendapatkan blanko cek fisik kendaraan. Data tersebut diserahkan ke loket bersama seluruh persyaratan dokumen.
BACA JUGA:Resep Ikan Goreng Siram Cabe. Dijamin Bikin Ketagihan