JAKARTA,PAGARALAM.DISWAY.ID - Hari ini, Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk bersama dengan barang bukti kasus narkoba yang dinyatakan lengkap (P21) ke kejaksaan.
Terlihat Teddy Minahasa dikeluarkan dari gedung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 11.36 WIB. Teddy Minahasa tampak memakai baju batik lengan panjang lengkap dengan baju tahanan berwarna oranye di bagian luarnya.
Teddy pun langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Alhamdulillah," singkat Teddy Minahasa menjawab pertanyaan wartawan.
BACA JUGA:Kemanker Canangkan Sukabumi Pada Peringatan K3 Nasional 2023
Teddy Minahasa dkk dikawal ketat oleh propam polri terkait pelimpahan berkas ke Kejari Jakbar tersebut.
"Karena kan menyangkut anggota Polri dan ada perwira tinggi di situ, jadi kita lengkapi pengawalan di samping lalu lintas patwal dan ada anggota pengawalan dari Propam," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, pada Rabu (11/1/2023).
Irjen Teddy Minahasa sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Terjerat Kasus Peredaran Narkoba, Hotman Paris Dampingi Teddy Minahasa
"Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," tambahnya.
Kini, Teddy Minahasa dkk terancam dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.*