KUPANG, PAGARALAMPOS.COM - Briptu ER, pemilik pistol yang meletus hingga menewaskan warga di Sumba Barat, NTT, tak menyangka pistolnya meletus sungguhan. Ia mengaku awalnya hanya bercanda.
peristiwa tersebut terjadi Sabtu (7/1/2023) dini hari saat acara ulang tahun warga bernama Januar Maulogo Ratu di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Wailiang, Kota Waikabubak, Sumba Barat, NTT. Korban penembakan, Ferdinandus dinyatakan meninggal dunia oleh dokter setelah mendapatkan pertolongan medis.
Kasus penembakan warga sipil oleh oknum polisi kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah Ferdinandus dan pelakunya oknum polisi yang bertugas di Polres Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Briptu ER dan Korban Ferdinandus sendiri dikenal memiliki hubungan pertemanan.
BACA JUGA:Mau Tau Cara Memperbarui Data KTP? Cek Syarat dan Caranya.
Akibat perbuatan tersebut Briptu ER kini dikenai sanksi pidana.
"Sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan, Briptu ER dikenakan saksi pidana," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Senin (9/1).
Kombes Pol Ariasandy menyampaikan hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Propam Polda NTT dan Propam Polres Sumba Barat.
Menurut mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu, hasil gelar perkara menetapkan tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 dan pasal 359 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat.
BACA JUGA:Berizin OJK dan Terbukti Membayar, 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA gratis
"Briptu ER terancam penjara lima tahun atas perbuatannya," ucapnya.
Ariasandy mengatakan bahwa Briptu ER menggunakan senjata api tanpa memperhatikan standar prosedur operasional (SOP).
Dia mengatakan ER diberikan senjata karena bertugas di instansi lain di wilayah tersebut.
"Anggota tersebut bertugas sebagai Walpri Kajari Sumba Barat," tuturnya.
BACA JUGA:Buntut Perkara Pemerkosaan di Lahat dengan Tuntutan Ringan, Berujung Pencopotan Kajari Lahat.