Dito Mahendra Dipriksa KPK

Jumat 06-01-2023,02:15 WIB
Reporter : Rerry
Editor : Rerry

JAKARTA,PAGARALAMPOS - Pengusaha Dito Mahendra, dipanggil Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Kamis 5 Januari 2023. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Dito Mahendra dipanggil untuk diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Sekretaris Mahkama Agung, Nurhadi. 

"Saksi diperiksa untuk didalami pengetahuannya terkait kasus TPPU pengurusan perkara di MA dengan tersangka Nurhadi," jelas Ali Fikri tanpa menjelaskan apakah Dito Mahendra penuhi panggilan atau tidak. 

Sebelumnya, Dito Mahendra telah mangkir pemanggilan sebanyak 2 kali. 

BACA JUGA:Sistem Pemilu Tertutup, Bayu: Mengikis Money Politic

 
  Dito Mahendra pertama kali dipanggil KPK pada 8 November 2022. Panggilan kedua pada 21 Desember 2022.

Ali mengatakan, Dito Mahendra tidak memenuhi panggilan KPK tersebut. 

Adapun kasus TPPU yang menjerat Nurhadi telah bergulir sejak Desember 2019.

Nurhadi ditetapkan  sebagai tersangka 16 Desember 2019. Ia disebut-sebut menerima uang dari bekas Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro. 

BACA JUGA:Awal Tahun 2023, 8 ASN Purna Tugas Begini Pesan Walikota

Selain itu, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, sebagai tersangka.

Keduanya pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Nurhadi dan Rezky divonis 6 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Putusan itu terlampau jauh dari tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menghukum Nurhadi dan Rezky masing-masing 12 dan 11 tahun penjara. 

Kini, Nurhadi tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

BACA JUGA:Before After Bangunan Kantor Lurah Sukorejo

Tak puas denga hukuman tersebut, KPK pun membuka penyidikan baru dalam kasus ini. Komisi Anti rasuah mendalami TPPU yang dilakukan Nurhadi dan menantunya yang akhirnya ikut menyeret Dito Mahendra. 

Dalam kasus tersebut, KPK menduga telah terjadi penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis.*

Tags : #kpk #komisi pemberantas korupsi #kasus tppu #dito mahendra
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini