PALEMBANG, PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait batas penghasilan kena pajak atau PKP.
Bagi pekerja atau karyawan yang bekerja dengan penghasilan Rp5 juta akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen atau dipotong pajak Rp300 Ribu.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Sebelumnya, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan (PTKP) merupakan karyawan dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulannya.
BACA JUGA:Saatnya BBM Beralih ke CNG, Biaya Pemasangan Tangki CNG tahun 2023, Cek di Sini
Sementara dalam regulasi baru, kini batas penghasilannya dinaikan menjadi Rp 5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).
Dengan aturan ini, karyawan dengan penghasilan Rp4,5 juta atau Rp54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh.
"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
Adapun cara perhitungan PPh per tahun sama dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikurang PTKP dikali 5 persen.
BACA JUGA:Awal Tahun 2023, Delapan Pejabat Kota Pagar Alam Dilantik Sebagai Kepala Dinas
Adapun besaran PTKP tetap Rp 54 juta per tahun. Sehingga besaran PPh karyawan dengan penghasilan 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun adalah:
PPh: Rp 60 juta - Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu
Alhasil, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp 300 ribu setiap tahunnya.
Di sisi lain, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Sedangkan penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen.
BACA JUGA:Tarif Cukai Naik! Harga Rokok Eceran Ikut Meroket, Cek Harganya Disini