Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani bersama anggota DPR secara resmi mengupgrade aturan baru terkait batas penghasilan kena pajak atau PKP. Menurut aturan yang baru, besar PKP dinaikkan menjadi Rp 5.000.000 dari semula Rp 4.500.000 per bulannya.
Aturan itu pada intinya menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki gaji minimal Rp 5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).
Diharapkan semua perusahaan maupun instansi dapat menerapkan aturan baru ini. Karena jika tidak membayar atau terlambat membayar akan ada denda Rp6 Juta per tahun.
BACA JUGA:Revisi UU ASN Mengatur Pensiun Dini Massal dan Tenaga Honorer Diangkat PNS tanpa Tes
Dengan pertimbangan besaran Rp 6.000.000 dari PKP jika dikalikan 5 persen sesuai lapisan pertama. Dengan demikian, wajib pajak dengan gaji Rp 5.000.000 wajib membayar pajak Rp 300.000 per tahun.*