PAGAR ALAM, PAGARALAMPOS.COM – Setelah melakukan aksi pencurian dikediaman seorang warga yang berporefesi sebagai fotografer pada 6 Desember 2022 silam, akhirnya Ramadoni (23) diringkus jajaran Satreskrim Polres Pagaralam pimpinan AKP Mursal Mahdi SH.
“Terbongkarnya aksi pencurian dengan pemberatan ini setelah kita mendapat bukti lengkap mengarah kepada pelaku (Ramadomi, red) yang kita ringkus dikediamnnya di Kampung Nusa Indah, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan pada 31 Desember 2022 sekira pukul 18.00 WIB,” ucap Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK melalui Kasatreskrim AKP Mursal Mahdi kelada Pagaralampos.com, Senin 2 Januari 2023.
Korban bernama Dodon Maradona (37) berprofesi sebagai fotografer. Saat kejadian, kediaman korban dalam keadaan kosong ditinggal bepergiannke rumah sang nenek.
Diketahuinya rumah dimasuki tamu tak diundang setelah karyawan korban Rega (19) mendapati kediaman korban sekira pukul 08.30 WIB sudah berantakan. Dan peralatan foto seperti kamera dan sejumlah flash lenyap.
BACA JUGA:Hati-hati 5 Makanan ini Pemicu Hipertensi, Ternyata Dialami Indra Bekti
“Saksi menghubungi korban, lalu kejadian tersebut dlaporkan ke polisi,” katanya.
Mengenai modus pelaku, AKP Mursal Mahdi menceritakan, jika pelaku masuk dengan cara merusak ventilasi samping rumah korban.
“Peralatan foto didalam kamar dicuri, pelaku kabur melalui pintu belakang,” bebernya.
Setelah melakukan pengembangan dan pemeriksaan sejumlah saksi, pelaku Rahmadoni berhasil diringkus.
BACA JUGA:Resmi Ditutup! KPU Kantongi Sebanyak 25 Nama Calon Anggota DPD Asal Sumsel, Berikut Daftar Namanya
Berikut sejumlah barang bukti diamankan petugas. Diantaranya, dua unit camera merk Canon 6dD dan Fuji film XT 20 berserta lensa, dua unit lensa merk Canon 50 mm dan 17-40 mm. 3 unit Flash Godox TT 600, satu unit Godox V860, 1 unit Triger Canon, 1 unit triger fuji film, 1 unit TV Sony dann1 unit lensa merk artisan 35 mm.
“Korban saat kejadian mengalami kerugian ditaksir Rp.44 juta saat itu,” pungkas AKP Mursal seraya mengatakan pelaku sudah diamankan dan terancam pidana pasa 363 KUHP.*