BACA JUGA:3 Kampung di Pagar Alam Terima Penghargaan Proklim
Posisi yang dibutuhkan:
Calon pegawai akan ditempatkan sesuai kompetensinya seperti berikut ini:
- Fungsi Politik
- Fungsi Ekonomi
- Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya
- Fungsi Protokol dan Konsuler Fungsi Perlindungan WNI
- Fungsi Administrasi Fungsi Sekretaris Pimpinan
- Fungsi Atase Teknis
- Umum sebagai Pengemudi
Persyaratan dokumen:
1. Surat Lamaran sebagai Calon Pegawai Setempat ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Kementerian Luar Negeri, ditulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pelamar.
2. KTP atau KK yang masih berlaku.
3. Pas foto dengan persyaratan: Latar belakang biru Pakaian formal Ukuran maksimal 2 MB.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).