JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi JMO.
Pencairan saldo dana gratis dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan limit maksimal Rp10 juta.
Jika kamu ingin mencairkan JHT ini sangat mudah, cukup download aplikasi JMO di Playstore maupun App Store.
Kemudian kamu bisa melakukan pengajuan JHT hanya menggunakan handphone.
BACA JUGA:Simak Jawaban Andika Perkasa, Setelah Pensiun dari TNI Apa Yang Akan Ia Lakukan
Pencairan JHT juga tanpa risiko karena aplikasi ini resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi kamu alami kendala dalam pengajuan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini tidak perlu khawatir, silahkan ajukan kembali dengan mengakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pengajuan klaim pada Lapak Asik ini akan dilayani setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat pada pukul 06.00 hingga 17.00 WIB.
Melansir akun twitter @BPJSTKinfo, pengajuan klaim JHT dengan saldo di atas Rp10 juta bisa diakses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BACA JUGA:Ancaman Gocapan
Namun jika saldo dana di bawah Rp10 juta, pengajuan klaim JHT dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Pencairan aplikasi ini bisa melalui Playstore maupun App Store dan dipastikan proses pencairan JHT tanpa risiko.
Untuk peserta aktif bisa melakukan pengajuan klaim sebagian 10% Jaminan Hari Tua (JHT) dengan syarat minimal kepesertaan 10 tahun.
Peserta dapat mengajukan melalui online pada aplikasi JMO dengan syarat melakukan pengkinian data pada aplikasi JMO.