Seperti 80 persen kehadiran anak di fasilitas pendidikan harus dipenuhi. Untuk yang memiliki balita serta ibu hamil, juga harus mendaftarkan diri ke posyandu. Dengan pemeriksaan rutin setiap bulannya. Pada bantuan PKH, besaran uang yang diterima tergantung dengan tanggungan yang ada didalam Kartu Keluarga (Komponen).
Meliputi anak sekolah, ibu hamil, balita, lansia, dan disabilitas. Dengan rincian yang telah ditetapkan selama setahun, dan diberikan per 3 bulan sebanyak 4 kali. Disamping itu penerima bantuan juga harus mengikuti pemberdayaan yang disebut Peningkatan Kemampuan Kapasitas Kleuarga (P2K2), yang diadakan setiap bulan secara bergilir dari rumah kerumah setiap penerima.
BACA JUGA:Heboh, Warga Bengkulu Utara Temukan Jejak Harimau Besar di Sekitar Rumah
Disana mereka akan dibekali beberapa pengetahuan tentang pengelolaan keuangan, kesehatan, dan pecegahan stunting. Serta masih banyak lagi. Yang nantinya akan diberikan oleh Pendamping PKH di setiap kecamatan.
Satu hal yang menjadi catatan penting, setiap peserta PKH tidak bisa dikeluarkan dari kepesertaan. Mereka bisa keluar dari penerima bantuan PKH jika tidak ada lagi komponen, sudah merasa mampu dan mengundurkan diri, data mereka tidak padan dukcapil.
Terakhir dikeluarkan secara paksa melalui musyawarah desa/kelurahan yang ditanda tangani oleh pejabat berwenang.