JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Keseriusan pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia patut diacungi jempol.
Dikutip palpres.com Ditengah banyaknya permasalahan yang dihadapi, ternyata negara tetap hadir ditengah-tengah masyarakat. Untuk mengatasi masalah kesejahteraan sosial. Salah satunya melalui pendekatan program.
Meliputi pemberian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kedua program ini menyasar lebih dari pada jutaan masyarakat di tanah air yang telah terbantu, dengan pemberian stimulus berupa bantuan tersebut.
Pemberian bantuan ini bersifat reguler, dan sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Lalu tahukah kamu perbedaan dari kedua bansos andalan pemerintah ini. Meskipun pada awalnya kedua bantuan ini berbentuk non tunai berupa kartu atm yang berwarna merah dan putih.
Akan tetapi keduanya merupakan bantuan yang berbeda. Disinlah kita temui bahwa masyarakat sering salah kaprah. Bahwa tidak semua yang memiliki kartu atm berwarna merah dan putih itu adalah penerima PKH. Bisa jadi mereka adalah penerima BPNT. Nah mari kita bahsa satu persatu, agar kamu sedikit banyak mendapatkan informasinya ya.
BACA JUGA:Temuan Sungai Musi Batu Lingga Yoni, Jadi Koleksi Museum Sriwijaya
1. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Pada Awalnya program ini merupakan pengembangan dari program sembako yang juga di garap oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Merupakan program unggulan pemerintah dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin untuk membantu kesejahteraan kehidupan mereka, terutama dalam bentuk bahan makanan pokok dan peningkatan gizi.
Di tahun 2021, bantuan ini masih berbentuk non tunai yang kemudian bisa dibelanjakan di e-warung. Yang besar bantuannya pertama kali berjumlah Rp 110.000, kemudian menjadi Rp. 150.000, dan terakhir menjadi Rp.200.000/ KPM.
Seperti yang kita tahu awal tahun ini, BPNT diberikan secara tunai kepada KPM sesuai dengan jumlah anggaran yang sama yaitu Rp. 200.000,- per bulannya. Berjalan 3 bulan yaitu Januari s/d Maret, di bulan April kembali disalurkan berupa sembako atau bahan makanan pokok seperti; Beras Premium, Daging Ayam, Buah Pir, dan Tempe.
Tetapi seiring perkembangannya, penyaluran bantuan ini mendekati akhir tahun 2022 diberikan lagi secara tunai melalui kantor pos berbentuk uang. Sebanyak Rp. 600.000,- yang diberikan per tiga bulan. Adapun penerimanya merupakan warga yang telah terdata di DTKS, kemudian ditetapkan sebagai penerima melalui Surat Keputusan dari Kementerian Sosial yang membidangi.
BACA JUGA:Wartawan Kompetensi Madya Jabat Kapolsek Kradenan
2. Program Kaluarga Harapan (PKH)
Pada kemunculannya Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program non tunai bersyarat. Kenapa demikian, karena bagi penerimanya mereka bisa mencairkan bantuan melalui atm yang mereka pegang masing-masing dengan pin yang mereka sendiri yang tahu.
Dimanapun dan kapanpun, dengan catatan bantuan tersebut telah masuk. Disamping itu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH yang telah memenuhi syarat harus menaati kewajibannya.