UMP Sumsel 2023 Ditetapkan, Wali Kota Linggau Sampaikan Poin Penting untuk Perusahaan

Selasa 06-12-2022,14:00 WIB
Reporter : linggaupos.co.id
Editor : dwi

 

LUBUK LINGGAU, PAGARALAMPOS.CO – Pemerintah Kota Lubuklinggau meminta semua pimpinan perusahaan BUMD dan BUMN yang ada di Kota Lubuklinggau mematuhi UMP Sumsel 2023.

Dikutip linggaupos.co.id Sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/DISNEKERTRANS/2022 tanggal 24 November 2022 UMP Sumsel 2023 ditetapkan Rp 3.404.177,24. Himbauan ini disampaikan Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe melalui Surat Edaran ditujukan kepada Pimpinan Perushaan BUMD dan BUMN yang ada di Kota Lubuklinggau tertanggal 30 November 2022.

Beberapa poin disampaikan dalam Surat Edaran Nomor : 561/310.a/DISNAKER/XI/2022 tentang Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Selatan. Himabuan Wali Kota Lubuklinggau tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/DISNEKERTRANS/2022 tanggal 24 November 2022 tentang UMP Sumsel 2023

Poin pertama menyampaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan 2023 Rp 3.404.177,24. Kemudian UMP Sumsel tersebut per bulan dengan standar kerja 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja dalam satu minggu. Dalam surat edaran itu Nanan sapaan H SN Prana Sohe mengeskan perusahaan yang telah memberi upah melebihi dari UMP Sumsel 2023 dilarang menguarangi atau menurunkan upah.

BACA JUGA:Tingkatkan Pola Pikir, Sikap dan Perilaku Kader HMI

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 15 Meneteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum. Dijelaskan Nanan, Upah minium merupakan upah bulanan terendah terdiri dari upah pokok dan tunjangan pekerja. Sedangkan untuk upah pekerja harian lepas atau upah per hari  dapat dihitung dengan rumus UMP Sumsel 2023 dibagi 25 hari.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2023 yang telah ditetapkan Gubernur Sumsel berlaku mulai 1 Januari 2023. Sebelumnya Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru menegaskan, keputusan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 diambil dengan upaya semaksimal.

Selain itu besaran kenaikan UMP Sumsel 2023 ditetapkan melalui rumusan pertimbangan secara keseluruhan. Penegasan ini disampaikan Herman Deru pasca penolakan UMP 2023 disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumsel dan Forum Serikat Buruh. "Keputusan itu melalui rumusan dengan kepekaan yang tinggi. Baik dari kemampuan perusahaan dan pekerja yang menerima," ungkap Herman Deru.

Diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel telah diumumkan Senin, 28 November 2023 setelah rapat bersama dewan pengupahan. Kenaikan UMP 2023 sebesar 8,26 persen atau sebesar Rp 259.731 dari UMP 2022. Sehingga UMP Sumsel 2023 yang sebelumnya Rp 3.144.446, menjadi Rp 3.404.177.

BACA JUGA: Tingkatkan Ekonomi Berbasis Edukasi dan Digitalisasi

Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumsel No.877/kpts/Disnakertrans/2022 tertanggal 28 November tentang UMP 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Herman Deru menjelaskan, kepentingan pengusaha tetap dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan kenaikan UMP Sumsel 2023.

Begitupun sebaliknya kelayakan hidup buruh juga diupayakan. Pemerintah Provinsi Sumsel tetap menjaga kepentingan dan kebutuhan dari kedua belah pihak."Kepentingan pengusaha dipertimbangkan tapi kelayakan buruh dan pekerja itu yang utama," tutur Deru.(*)

 

 

 

 

Kategori :