Mentok Karena Uang Damai Rp50 Juta, Kasus Kepsek Aniaya Murid Lanjut.

Rabu 02-11-2022,10:46 WIB
Reporter : RAKYAT.BENGKULU
Editor : CEPI

RAKYAT BENGKULUL , PAGARALAMPOS –   Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 111 Seluma, ES terhadap salah seorang muridnya IB, di Polres Seluma terus berlanjut. Lantaran, mediasi kedua, antara kepala SDN 111 Seluma itu dengan orangtua murid yang melapor, tidak menemui kata sepakat.

Salah satu penyebab gagalnya mediasi kedua ini, lantaran pelapor meminta Rp 50 juta pada terlapor sebagai syarat perdamaian.

Pelapor juga meminta terlapor dipindahkan dari sekolah tersebut.

Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo, SH, MH mengatakan, berdasarkan Peraturan Polisi (Parpol) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Tindak Penanganan Keadilan Restorative Justice sehingga difasilitas mediasi.

BACA JUGA:ART Maling Dagangan Majikannya, Hingga Rugi Ratusan Juta Rupiah.

“Sudah dilakukan mediasi pertama tidak tercapai dan saat dilakukan mediasi kedua juga tidak tercapai,” terangnya.

Mediasi yang telah dilakukan dua kali tersebut.

Penyidik akan melakukan gelar perkara di dalam penanganan kasus tersebut.

Gelar perkara tersebut dilakukan guna untuk melihat apakah kasus laporan tersebut masuk dalam unsur dugaan penganiayaan atau tidak.

Bahkan untuk melihat apakah dalam kasus laporan tersebut memenuhi dua alat bukti atau tidak. Jika dalam hasil gelar perkara nantinya memenuhi unsur dan cukup alat bukti.

BACA JUGA:ART Maling Dagangan Majikannya, Hingga Rugi Ratusan Juta Rupiah.

Maka dalam penanganan laporan kasus dugaan penganiayaan tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma. Jika tidak memenuhi unsur dan alat bukti.

Maka untuk menjamin kepastian hukum akan dilakukan penghentian.

“Nanti akan kita lihat apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

Jika memenuhi unsur maka akan kita limpahkan ke Kejaksaan.

Kategori :