BENGKULU , PAGARALAMPOS - Sudah tidak bisa dipungkiri bahwa Narkotika di Indonesia, telah banyak sekali menyebabkan kematian atau korban jiwa. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan, akibat dari penyalagunanan barang haram tersebut.
Pada pertengahan 2014 saja, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat bahwa ada 4,2 juta warga Indonesia, menggunakan narkoba dan ditaksir korban jiwa yang meninggal mencapai 50 orang perhari, dan tentunya hal tersebut menjadikan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba.
Badan Narkotika Nasional sendiri dibentuk berdasarkan keputusan Presiden no 17 tahun 2002, kemudian diganti dengan Peraturan Presiden no 83 tahun 2007.
Adapun beberapa tugas utama dari BNN antara lain menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional, mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Luncurkan Platform Digital Jagat Nusantara
Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Melihat dari banyaknya penyalahgunaan narkotika di Indonesia, yang sudah dikategorikan dalam kondisi darurat, maka perlu adanya peningkatan dalam pemberantasan kasus ini, jika hal tersebut tidak tercapai dan tentunya akan sangat berdampak terrhadap masa depan bangsa Indonesia.
Bagaimana Indonesia bisa menjadi negara yang maju jika warganya sendiri tidak bisa mengontrol diri terhadap suatu hal yang merugikan.
Penggunaan Narkotika ini sendiri, memiliki dampak terhadap pemakainya yang mana bisa mengganggu kerja otak, dapat mempengaruhi cara berfikir pemakai itu sendiri, dan tentunya kerugian juga terasa atau berdampak kepada keluarga korban, lingkungan korban, bukan hanya terhadap korban itu sendiri.
BACA JUGA:Pelajar SMA di OKU Simpan 7 Kilogram Ganja Akhirnya Ditangkap BNN OKU Timur.
Penyalahgunaan Narkotika bukan hanya menjerat rakyat biasa tetapi juga orang-orang yang berpengaruh, seperti public figure/artis di Indonesia, salah satunya adalah aktor J-N, yang ditangkap Polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin 22 Jul 2019 sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan ganja.
Hal tersebut membuat dunia entertainment Indonesia geger, seharusnya sebagai seorang pulic figure harus memberikan contoh yang baik untuk masyarakat, karena kasus tersebut J-N, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
J-N divonis 7 bulan penjara dengan perintah menjalani sisa masa tahanan dengan rehabilitasi di RSKO Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur. Kasus ini adalah salah satu contoh kasus penyalahgunaan narkotika di kalangan public figure yang mana masih banyak lagi public figure yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Terakhir yang lebih mengejutkan, ditangkapnya seorang Jenderal bintang dua yang merupakan petinggi Polisi, dimana seharusnya yang bersangkutan harus menjadi contoh dan terdepan dalam memberantas Narkotika.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Hendra-Agus Tak Banyak Tanya ke Saksi: Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Terdakwa