PAGARALAM, PAGARALAMPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kembali memberlakukan pemutihan pajak kendaraan, yang meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan Sanksi Administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor yang telah dimulai dari Agustus-Desember 2022.
Hal ini bertujuan agar data kendaraan tidak hilang. "Apabila dalam waktu lima tahun masa berlaku surat kendaraan akan hilang, sehingga kendaraan akan menjadi bodong," tutur Kanit Regident, Ipda Make Rudi, belum lama ini
Dia juga menjelaskan, program putihan ini sesuai dengan Pergub Nomor 18 tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Operasi Gabungan Tertibkan Parkir dan Kendaraan Over Dimensi
“Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi, dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB,”pungkasnya. (RI03/min3)