"Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan lain selain pensiunan pokok," bunyi Pasal 17 PP 9/1980.
Adapun uang pensiun tersebut diberikan di bulan berikutnya usai sang kepala daerah resmi berhenti dari jabatan.
BACA JUGA:Akbar Tanjung Sebut Anies Baswedan Berpeluang Besar Meneruskan Jokowi
"Pensiun diberikan mulai bulan berikutnya bekas Kepala Daerah atau bekas Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan berhenti dengan hormat dari jabatannya," bunyi Pasal 11.
Di sisi lain, berdasarkan aturan dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, Anies Baswedan selaku pensiunan pejabat negara disebut berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13.
Dalam aturan itu, Anies bisa memperoleh antara lain pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.