JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Anies Baswedan resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada Minggu 16 Oktober 2022.
Setelah itu, kursi Gubernur DKI Jakarta akan diisi oleh Heru Budi Hartono yang secara sah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.
Rencananya, Heru Budi Hartono hari ini akan dilantik sebagai Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022.
Nantinya, Heru akan dilantik langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Berdasarkan undangan yang diterima Disway.id, pelantikan tersebut akan dimulai pada pukul 08.30 WIB hingga selesai.
Lantas, apa yang didapat Anies Baswedan usai tak lagi menjabat gUbernur DKI Jakarta?
BACA JUGA:Ditanya Soal Banjir, Heru Budi Hartono: Gubernurnya Masih Pak Anies Baswedan, Jadi Nanti Saja Senin
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya, kepala daerah akan menerima pensiun sebesar 1 persen untuk setiap satu bulan masa jabatan.
Adapun besarannya, paling sedikit 6 persen dan paling banyak 60 persen dari dasar pensiun.
"Besarnya pensiun pokok adalah 1 persen untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan, dengan ketentuan sedikit-dikitnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 60 persen dari dasar pensiun," bunyi Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 1980.
BACA JUGA:Heru Budi Hartono Beberkan Isi Pembicaraan Dengan Anies Baswedan
Selain itu, Kepala daerah nantinya juga tidak hanya menerima pensiun pokok, tetapi juga tunjangan keluarga dan tunjangan lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Kepala daerah nantinya juga tidak hanya menerima pensiun pokok, tetapi juga tunjangan keluarga dan tunjangan lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Di atas pensiun pokok, kepada
BACA JUGA:Anies Baswedan Langsung Disambut AHY Saat Datangi Kantor DPP Partai Demokrat