Dirut LIB Merespons Usai Jadi Tersangka, Inilah Dosa Akhmad Hadian yang Berujung Tewasnya 131 Aremania

Jumat 07-10-2022,10:30 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Bodok

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Usai ditetapkan menjadi tersangka kasus terjadinya tragedi Kanjuruhan, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) akhirnya merespons.

Tragedi Kanjuruhan telah memakan korban meninggal dunia sebanyak 131 orang.

Hingga kini, ratusan korban lainnya tengah menjalani perawatan usai menjadi korban kepanikan akibat gas air mata yang ditembakkan aparat pengamanan.

Dalam jumpa pers semalam, Kamis 6 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan penyidik telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.

Salah satu di antaranya adalah Ditur PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ini Hasil Rapat Koordinasi Menpora Soal Penyelenggaraan Liga 1 Pasca Tragedi Kanjuruhan, Ada Terobosan Baru?

Usai penetapan statusnya sebagai tersangka, Akhmad Hadian respons kabar tersebut dan siap menjalani proses hukum.

"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya," kata Akhmad Hadian Lukita.

Ia berharap, peristiwa yang telah mengundang sorotan dunia ini menjadi evaluasi bagi semua pihak untuk penyelenggaraan sepakbola di Indonesia ke depannya.

BACA JUGA:Komnas HAM: Tidak Ada Aremania yang Serang Pemain Arema FC di Tragedi Kanjuruhan Malang

"Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," jelas Hadian.

Sebelumnya Kapolri menjelaskan, kesalahan dan pelanggaran yang dibuat oleh PT LIB adalah tidak melakukan verifikasi terkait kelayakan stadion Kanjuruhan.

"Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi.

BACA JUGA:Irjen Pol Dedi Prasetyo Pastikan 31 Polisi Diperiksa Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik di Tragedi Kanjuruhan

"Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," terang Kapolri.

Kategori :