JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengonformasi bahwa Tim investigasi Polri di Malang tengah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota polisi.
Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk menjalani proses pengusutan Tragedi Kanjuruhan, Malang yang terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Meski begitu disebut juga kalau proses pemeriksaan masih belum sepenuhnya selesai, maka dari itu pihak kepolisian masih harus didalami lebih lanjut.
"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo di Malang pada Rabu 5 Oktober 2022.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Kami Menunggu Proses dan Jadwal Persidangan, Percayakan ke Majelis Hakim
"Dari 31 anggota Polri tersebut, belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam hari ini karena sesuai dengan arahan bapak Kapolri, ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami," tambahnya.
Dedi mengungkapkan bahwa dari 31 anggota Polri yang diperiksa itu diduga telah melanggar kode etik kepolisian.
"Kalau yang audit investigasi Propam maupun Irwasum itu kaitan dengan pelanggaran kode etik," tegasnya.
BACA JUGA:Jelang Penyerahan Ferdy Sambo Cs, 10 Kontainer Dokumen dan Barang Bukti Mendarat di Kejaksaan
Keseluruhan polisi itu diperiksa karena didasari dari berbagai regulasi, salah satunya ada Peraturan Kapolri (Perkap).
"Perkap 1 2009, Perkap 16, termasuk Statuta FIFA," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui hingga saat ini tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur masih menjadi sorotan banyak publik.
Jumlah korban jiwa yang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan itu tak sedikit, dari korban luka maupun meninggal dunia.
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan di Tempat yang Berbeda, Ini Pernyataan Kejagung
Pemerintah sedang melakukan investigasi tragedi Kanjuruhan, Malang, usai mendapat desakan bahwa kasus ini harus diusut tuntas.