Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan di Tempat yang Berbeda, Ini Pernyataan Kejagung

Rabu 05-10-2022,12:30 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Bodok

Hal tersebut diungkapkan oleh aksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Menurut Fadil, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menggabungkan dua berkas Sambo digabung menjadi satu.

BACA JUGA:Waw 2 Mantan Orang Dalam KPK Bela Ferdy Sambo, Kapolri: Saya Dibohongi

Dua berkas Ferdy Sambo tersebut di antaranya adalah perkara pembunuhan Brigadir J serta perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

Fadil menjelaskan bahwa dua berkas Sambo digabung agar lebih efektif dalam persidangan.

“Agar proses persidangan lebih efektif, di mana dua tindakan dengan satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Berkas pertama dan kedua di akumulatif,” tambah Fadil.

BACA JUGA:Ayah Brigadir J Murka ke Gilbert Lumoindong: Baru Ini Ada Pendeta Bisa Memfitnah Orang yang Sudah Meninggal!

Selain itu, menurut Fadil, penggabungan dua perkara gersebut juga diatur dalam Pasal 141 KUHAP dan saat proses sidang akan digabungkan dalam satu dakwaan.

“Jadi dua tindak pidana digabung dan berarti dua tindak pidana,” jelasnya.

Untuk kasus dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan kuasa hukum baru yaitu Febri Diansyah mantan jubir KPK.

Kategori :