JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal segera terima pelimpahan tahap II atau tersangka plus barang bukti dari Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Pihak Bareskrim Polri dan Kejagung sudah saling berkoordinasi untuk segera menahan semua tersangka yang tercantum dalam perkara obstruction of justice dan juga pembunuhan berencana Brigadir J.
Akan tetapi ternyata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak akan ditahan dalam satu sel atau tempat yang sama.
Ferdy Sambo akan ditahan bersama Hendra Kurniawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
BACA JUGA:Brigjen Andi Rian 'Giring' Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Hari Ini: Barang Buktinya Banyak!
"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," ujar Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, kepada wartawan pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Berbeda dengan suaminya, Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Jakarta Pusat (Salemba).
"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," tutur Fadil lebih lanjut.
BACA JUGA:Brigjen Andi Rian Djajadi Konfirmasi Ferdy Sambo Akan Ditampilkan Bareskrim Hari Ini
Sementara untuk tersangka lainnya seperti Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan ditahan di Bareskrim Polri.
"Yang lain di Bareskrim Polri. Untuk tersangka RR, RE, KM, di Bareskrim," jelas Fadil.
Para tersangka akhirnya ditahan karena dimaksudkan bertujuan agar mempermudah proses persidangan.
"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," paparnya.
Sementara itu, sebelumnya pihak Kejagung beberkan alasan dua berkas Sambo digabung menjadi satu.