BACA JUGA:Nyali Bripka Ricky Sempat 'Ciut' Karena Satu Janji Sambo? Impian Manisnya Terhalang
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo diancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.