Terancam Hukuman Mati, Banding Ferdy Sambo Dikabulkan Kapolri? Ini Penjelasan Dedi Prasetyo

Kamis 15-09-2022,15:30 WIB
Reporter : Disway.Id
Editor : Bodok

JAKARTA, PAGARALAMPOS.CO - Banding Ferdy Sambo dikabulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo? jawabannya belum tentu, karena keputusan dilakukan secara kolektif koligial.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo hanya memastikan sidang banding dilakukan pekan depan.  

Agenda sidang banding telah diketahui Timsus Polri. Kemudian tinggal menetapkan waktunya saja.

"Intinya, Timsus akan melaksanakan pelaksanaan sidang banding. Nanti akan dilaksanakan minggu depan," jelas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 15 September 2022.   

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding setelah Irjen Pol. Ferdy Sambo mengajukan banding.

BACA JUGA:Ternyata Putri Candrawathi Pinjam Nama Ajudan Ferdy Sambo untuk Buka Rekening Bank: Kalau Yosua...

"Soal hari dan waktu sidang banding itu nanti, belum diumumkan karena Timsus masih masih menyusun jadwal," jelasnya. 

Seperti diketahui Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Pelaksanaan sidang banding, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar.

BACA JUGA:Terbongkar! Pengacara Bripka RR Sebut Putri Kuasai Rekening Brigadir J Hingga Ratusan Juta, Ternyata...

Sidang banding biasanya digelar seperti rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

"Ya tidak sama. Sidang banding sifatnya hanya rapat. HAsilnya , nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," jelas jenderal bintang dua itu.

Pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Brigadir FF Kena Sanksi Demosi Dua Tahun di Sidang Kode Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Kategori :