PALEMBANG, PAGARALAMPOS.CO - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang kabulkan permohonan banding mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin yang terjerat kasus dugaan korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya serta PDPDE Sumsel.
BACA JUGA:Awasi Penyaluran Bantalan BLT, Dinsos Kerahkan TKSK di 5 Kecamatan
PT Palembang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, yang mana sebelumnya telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alex Noerdin 12 tahun penjara menjadi pidana 9 tahun penjara.
BACA JUGA:BBM Naik, Polres Pagaralam Salurkan Bansos
"Benar, Rabu sore kemarin PN Palembang telah menerima salinan putusan banding dari PT Palembang yang mana isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin," kata Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH saat dihubungi SUMEKS.CO, Kamis 8 September 2022.
BACA JUGA:Bharada E Cs Diperiksa Gunakan Lie Detector Terkait Pembunuhan Brigadir J
Dikatakan Sahlan Effendi, dalam salinan putusan banding terdakwa Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.
BACA JUGA:Sekretariat Presiden Menjadi Garda Depan Dalam Pemanfaatan EBT
Tidak hanya terhadap terdakwa Alex Noerdin, mantan ketua PN Lahat ini juga membeberkan telah mendapatkan salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Periksa Ferdy Sambo Terkait Keterlibatan 3 Kapolda di Mako Brimob Hari Ini
Dijelaskan Sahlan Effendi, untuk banding terdakwa Muddai Madang juga diterima oleh pengadilan tingkat banding dari putusan pengadilan tingkat pertama pidana 12 tahun penjara menjadi pidana 11 tahun penjara.
BACA JUGA:Suharso Monoarfa Dilengserkan, Ketua PPP Tuding Mukernas Kubu Mardiono Langgar AD/ART
Sementara, lanjut Sahlan Effendi untuk dua terdakwa lainnya yakni Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.
BACA JUGA:Fahmi Alamsyah 'Arsitek' Duren Tiga Melenggang Bebas
Untuk pertimbangan putusan banding seperti apa, kita belum baca keseluruhan isi salinan putusan karena baru kita terima kemarin, dan ini juga belum kita informasikan lebih lanjut kepada tim penasihat hukum para terdakwa dan JPU," tukasnya.