Ferdy Sambo selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi (istrinya), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo juga menjadi tersangka kasus menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lainnya.(Disway.Id/Min4)