BACA JUGA:Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo Usai Dipecat Secara Tidak Hormat hingga Ajukan Banding
Saat ini banyak masyarakat salah kaprah mengenai definisi pelanggaran HAM berat. Banyak warga masih menilai pelanggaran HAM berat sebagai bentuk sadistis atau kekejaman yang diterima korban.
Namun frasa pelanggaran HAM berat, tidak bisa sepenuhnya menerjemahkan Statuta Roma tentang gross violation of human rights.
Sebelum kasus ini terbongkar dan hari ini akan dilakukan rekonstruksi, Taufan Damanik pernah menyampaikan secara blak-blakan soal lambatnya penuntasan kasus tewasnya Brigadir J.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat dari Polri? Paksa Ajukan Banding Meski Sudah Minta Maaf
Kesulitan kasus ini dimulai dari komunikasi Polri yang menimbulkan ketidakpercayaan publik yang juga berubah-ubah dan sulit menjadi poin kebenaran.
Komunikasi buruk ini menjadi tantangan besar bagi tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri dan digawangi langsung Wakapolri untuk memastikan kebenaran seperti yang diinginkan bersama.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa ini (polemik) dimulai dari komunikasi publik Polri yang kemudian menimbulkan spekulasi di masyarakat dan ujungnya ketidakpercayaan,” tegasnya.
Soal kebenaran dari apa yang telah disampaikan pihak Polri termasuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah diterima dengan baik.
Institusi Polri telah menjelaskan, termasuk memberikan gambaran umum dari foto dan rekaman saat Brigadir J diotopsi. Demikian pula keterangan yang disampaikan keluarga Brigadir J dan tim forensik.
“Benar, Komnas HAM telah mendapatkan keterangan, tapi ini belum final,” jelas Ahmad Taufan Damanik. (Disway.Id/Min4)