Jakarta, PAGARALAMPOS.CO - Ada hal baru di balik kasus kematian Brigadir J. Salah satunya adanya upaya mengubah cerita dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.
Siapa yang meminta mengubah cerita dugaan pelecehan itu? tudingan mengarah pada Ferdy Sambo yang baru saja dipecat dengan tidak hormat dari Polri setelah 28 tahun mengabdi.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan tugas penyidik Polri begitu berat dalam mengurai fakta dan bukti-bukti dari kasus kematian Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.
Beberapa kesulitan itu terjadi akibat keterangan Putri Candrawathi yang selalu berubah-ubah ketika penegak hukum akan membongkar kebenaran dugaan pelecehan tersebut.
Peran Ferdy Sambo begitu kuat untuk mendikte Putri. Dari kronologi kejadian sampai mengatur bagaimana Putri memberi kesaksian soal dugaan pelecehan tersebut.
“Apa yang terjadi katanya di Magelang. Putri mengaku diminta (Ferdy Sambo, red) untuk menyampaikan, kejadian di Duren Tiga,” kata tutur Taufan, Senin, 29 Agustus 2022.
BACA JUGA:Reuni Duren Tiga
Dari titik terang ini, dapat disimpulkan jika apa yang sebenarnya dijelaskan Putri rentan terhadap keterangan palsu karena cukup sulit dibuktikan. Ketika fokus pada dugaan awal, maka keterangan bisa berubah kembali.
Sementara dalam kontek pelanggaran, Komnas HAM akhirnya mengakui bahwa kasus pembunuhan Brigadir J tidak dikategorikan kasus pelanggaran HAM berat.
Ini merujuk pada Statuta Roma terkait pelanggaran HAM berat, maka kasus pembunuhan Brigadir J tidak mewakili kasus HAM berat.
“Pelanggaran HAM berat memiliki arti tersendiri. Sesuai dengan Statuta Roma yang sudah disepakati,” kata dia.
BACA JUGA:Curi Sambo
Pengertian pelanggaran HAM berat adalah, kejahatan negara yang dilakukan dengan sengaja kepada masyarakat sipil dan dilakukan berulang kali, dan melahirkan sebuah pola kekerasan.
Taufan kemudian mencontohkan di daerah operasi militer (DOM) yang sering terjadi kekerasan pelanggaran HAM akibat kebijakan pemerintah.
“Dalam operasi militer itu, kemudian tentara kita melakukan kejahatan-kejahatan HAM. Memeriksa orang dengan kekerasan, menyiksa, bahkan ada pemerkosaan dan pembunuhan di berbagai tempat dalam periode tertentu,” tutur Taufan.