BACA JUGA:15 Saksi Dihadirkan, Ferdy Sambo Dipecat, Nyatakan Banding
Selanjutnya, kata Dedi, setelah menerima banding dari Sambo pihak sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memberi keputusan setelah 21 hari.
Selama 21 hari dari sekarang Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terang Dedi.(Disway.Id/Min4)