PAGARALAMPOS.CO - Pihak kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak merasa kurang puas dengan hasil autopsi ulang korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs.
Hasil autopsi ulang Brigadir J akhirnya diumumkan Perhimpunan Dokter Forensik Indoensia (PDFI) di Mabes Polri, Senin 22 Agustus 2022.
Dalam jumpa pers yang dilakukan kemarin, dr. Ade Firmansyah selaku ketua menyampaikan bahwa tidak ditemukan penganiayaan atau penyiksaan selain penyiksaan akibat senjata api.
Artinya, adanya luka-luka penyiksaan yang selama ini digaungkan pihak keluarga Brigadir J tak terbukti dalam hasil autopsi ulang korban pembunuhan berencana Ferdy Sambo itu.
BACA JUGA:Brigadir Yosua Hari Ini Diwisuda, Kantongi IPK 3,28
Dalam keterangan polisi sejauh ini Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo bersama bawahannya.
Yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf serta istrinya sendiri, Putri Candrawathi.
Menurut laporan Kamaruddin Simanjuntak, banyak ditemukan dari tubuh Brigadir J luka-luka bekas penyiksaan.
Namun dokter forensik, setelah satu bulan pemeriksaan sampel pada tubuh Brigadir J, justru tak ditemukan penyiksaan yang dimaksud oleh pihak keluarga Birgadir J.
Hasil autopsi ulang Brigadir J pun akhirnya dipertanyakan oleh Kamaruddin Simanjuntak.
Pasalnya, ada perbedaan keterangan yang ia terima soal penyiksaan Brigadir J dalam kasus pembunahan berencana Ferdy Sambo.
"Berarti dokternya ini belum profesional kita harus sekolahkan lagi ini ke luar negeri," kata Kamaruddin, seperti dilansir Disway.id dari tayangan YouTube Kompas TV dalam program Sapa Indonesia Malam.
BACA JUGA:Misteri Penyiksaan Brigadir J di Rumah Sambo Terjawab